Tequila Sunrise Cocktail Morning Tea : Tugas 4 - Pelanggaran HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual ) Di Bidang TIK

Halaman

Senin, 19 November 2012

Tugas 4 - Pelanggaran HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual ) Di Bidang TIK


A.  Pendahuluan
Semakin berkembangnya zaman,kehidupan manusia pun makin berkembang terutama di bidang TIK. Dari masa awal kemunculan komputer yang  berukuran sangat besar,sampai saat ini,mulai bermunculan komputer yang berukuran kecil sehingga praktis digunakan dan dapat dibawa kemana saja seperti laptop dan notebook. Tidak hanya itu,perangkat lunak komputer pun (software) juga berkembang. Hal ini tidak lepas dari kreatifitas manusia yang diterapkan pada alat elektonik. Perkembangan ini,memiliki dampak positif,yaitu kehidupan manusia bertambah mudah dan praktis. Tapi di sisi lain,hal ini memiliki dampak negative,yaitu penyelewengan hak cipta yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyelewengan hak cipta akan semakin marak dan membuat keadaan menjadi lebih buruk bila tidak ditangani dengan cermat dan seksama.
Pada dasarnya,HAKI memiliki arti hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.Intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di era globalisasi ini,HAKI dan K3 benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1) Tujuan Penulisan

1.     Untuk mengetahui lebih dalam tentang pengertian  HAKI2.    Untuk mengetahui pembidangan HAKI3.    Untuk mengetahui konsep HAKI4.    Untuk mengetahui alasan perlindungan HAKI5.    Untuk mengetahui sumber hukum HAKI
6.    Untuk mempelajari contoh kasus pelanggaran HAKI
7.    Untuk mengetahui konvensi internasional terhadap HAKI
B.  Pengertian HAKI Di Bidang TIK
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
 Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu:

1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :  

 a.paten

b. merek

c.desain industri
  

d. rahasia dagang 

e. desain tata letak terpadu

       2.Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind).Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Dari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

D.  Contoh Kasus Pelanggaran HAKI Di Bidang TIK


  1.  The 414s 

Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. 




   2. Digigumi (Grup Digital)

Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak. 

 3. Pembobolan Situs KPU

Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap




4.Pelanggaran Haki di Internet

Amcos ( Australia ) telah menhentikan pelanggara hak cipta di internet yang dilakukan seorang mahasiswa di Monash university. Ia membuat situs yang berisi lagu-lagu Top 40 yang popular sejak tahun 1989 .




5. Logo ITS dijiplak Rusia

Aksi penjiplakan dituding dilakukan sebuah perusahaan Rusia bernama Inkom TehSnab terhadap logo Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Logo keduanya sangat mirip, cuma beda warna.




6. Sebuah logo supermarket yang mirip dengan logo apple

Kasus baru yang muncul adalah supermarket terbesar di Australia bernama Woolworths dituding telah menjiplak logo apple. Jika Woolworths menyebutkan logonya adalah cenderung ke huruf "W" yang dibentuk, atau menggambarkan sepasang hasil bumi yang segar, maka tidak dengan Apple.



E.Kesimpulan 

Pelanggaran haki misalnya adalah menjiplak suatu karya orang lain. Di Indonesia,telah terdapat undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran HAKI. Dan siapa saja yang melakukan pelanggaran di bidang HAKI,akan mendapatkan sanksi yang tegas ( denda atau bahkan mungkin hukuman kurungan ) Pelanggaran HAKI merupakan tindakan yang sangat merugikan suatu perusahaan atau individu. Dan undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang HAKI: Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002,dsb.

F.Sumber-Sumber

http://fidyanifitri.wordpress.com/2012/04/10/hak-kekayaan-intelektual/http://dwi-baskoro.blogspot.com/2012/03/hak-cipta-dan-undang-undang-tik.htmlhttp://www.pricearea.com/detail/631542/undang-undang-hak-cipta-hak-paten.htmlhttp://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002http://ebookbrowse.com/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-hak-cipta-doc-d152036137http://adajendeladunia.blogspot.com/2012/03/logo-its-dibajak-perusahaan-rusia.htmlhttp://inet.detik.com/read/2009/10/05/155138/1215645/399/logo-mirip-apple-gugat-supermarket

Tidak ada komentar:

Posting Komentar