A. Pendahuluan
Semakin berkembangnya zaman,kehidupan manusia
pun makin berkembang terutama di bidang TIK. Dari masa awal kemunculan komputer
yang berukuran sangat besar,sampai saat
ini,mulai bermunculan komputer yang berukuran kecil sehingga praktis digunakan
dan dapat dibawa kemana saja seperti laptop dan notebook. Tidak hanya
itu,perangkat lunak komputer pun (software) juga berkembang. Hal ini tidak
lepas dari kreatifitas manusia yang diterapkan pada alat elektonik.
Perkembangan ini,memiliki dampak positif,yaitu kehidupan manusia bertambah
mudah dan praktis. Tapi di sisi lain,hal ini memiliki dampak negative,yaitu
penyelewengan hak cipta yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Penyelewengan hak cipta akan semakin marak dan membuat
keadaan menjadi lebih buruk bila tidak ditangani dengan cermat dan seksama.
Pada
dasarnya,HAKI memiliki arti hak yang timbul
atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.Intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Di era globalisasi ini,HAKI
dan K3 benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1) Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui lebih dalam tentang pengertian HAKI2.
Untuk
mengetahui pembidangan HAKI3.
Untuk
mengetahui konsep HAKI4.
Untuk
mengetahui alasan perlindungan HAKI5.
Untuk mengetahui sumber hukum HAKI
6.
Untuk mempelajari contoh kasus pelanggaran
HAKI
7.
Untuk mengetahui konvensi internasional
terhadap HAKI
B.
Pengertian HAKI Di Bidang TIK
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul
dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual
melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu
dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian
atau yang sejenis.
Kekayaan intelektual
(Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu:
1. Industrial property
right (hak
kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan
kegiatan industri, terdiri dari :
a.paten
b. merek
c.desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2.Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra
dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian,
lagu, dsb.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual
(HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris intellectual property right. Menurut World
Intellectual Property Organisation (WIPO), kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the creations of the human mind).Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Dari istilah Hak atas
kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu
:1.
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.2.
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik
orang, kekuasaan.3.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu
pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas
pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

D.
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI Di Bidang TIK
1. The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The
414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah
komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer
milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku
tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku
lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

2. Digigumi (Grup Digital)
Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
3. Pembobolan Situs
KPU
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap

4.Pelanggaran Haki di Internet
Amcos ( Australia
) telah menhentikan pelanggara hak cipta di internet yang dilakukan seorang
mahasiswa di Monash university. Ia membuat situs yang berisi lagu-lagu Top 40
yang popular sejak tahun 1989 .

5. Logo ITS dijiplak Rusia
Aksi penjiplakan dituding
dilakukan sebuah perusahaan Rusia bernama Inkom TehSnab terhadap logo Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Logo keduanya sangat mirip, cuma beda warna.

6. Sebuah logo supermarket yang mirip dengan logo apple
Kasus baru yang muncul adalah supermarket
terbesar di Australia bernama Woolworths dituding telah menjiplak logo apple.
Jika Woolworths menyebutkan logonya adalah cenderung ke huruf "W"
yang dibentuk, atau menggambarkan sepasang hasil bumi yang segar, maka tidak
dengan Apple.

E.Kesimpulan
Pelanggaran haki misalnya
adalah menjiplak suatu karya orang lain. Di Indonesia,telah terdapat
undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran HAKI. Dan siapa saja yang
melakukan pelanggaran di bidang HAKI,akan mendapatkan sanksi yang tegas ( denda
atau bahkan mungkin hukuman kurungan ) Pelanggaran HAKI merupakan tindakan yang
sangat merugikan suatu perusahaan atau individu. Dan undang-undang di Indonesia
yang mengatur tentang HAKI: Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002,dsb.
F.Sumber-Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar